Menurut (Sukrisno Agoes, 2004), ditinjau dari luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
- Pemeriksaan Umum (General Audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
- Pemeriksaan Khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.
Masih menurut sumber yang sama, menurut (Sukrisno Agoes , 2004), ditinjau dari jenis pemeriksaan maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
- Audit Operasional (Management Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen dengan maksud untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
- Pemeriksaan Ketaatan (Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
- Pemeriksaan Intern (Internal Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan yang bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
- Audit Komputer (Computer Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi dengan menggunakan sistem Elektronic Data Processing (EDP).
RESIKO AUDIT
Resiko Audit adalah risiko auditor memberikan pendapat yang tidak pantas atas laporan keuangan, terutama ketika laporan keuangan tersebut mengandung salah saji material.
Komponen Resiko Audit :
adalah kerentanan suatu asersi terhadap salah saji material dengan asumsi tidak ada kebijakan dan prosedur struktur pengendalian intern yang terkait. Risiko bawaan selalu ada dan tidak oernah mencapai angka nol.
2. Resiko Pengendalian
adalah resiko bahwa suatu salah saji material, yang dapat terjadi dalam suatu asersi, tidak dapat dideteksi ataupun dicegah secara tepat pada waktunya oleh berbagai kebijakan dan prosedur struktur pengendalian intern perusahaan.
3. Resiko Deteksi
merupakan risiko bahwa auditor tidak dapat mendeteksi salah saji material yang terdapat dalam suatu asersi.
AUDIT KELOLA TI
AUDIT KELOLA TI
1. Pengertian Tata Kelola Teknologi Informasi
sebuah struktur dari hubungan relasi dan proses untuk mengarahkan dan mengendalikan suatu perusahaan dalam mencapai tujuan dengan memberikan nilai tambah ketika menyeimbangkan resiko dengan menyesuaikan TI dan proses bisnis perusahaan.
2. Kerangka Tata Kelola Teknologi Informasi
Information Technology Infrastructure Library (ITIL) (Davies, 2003), ISO 17799 (ISO, 2005) dan Control Oijectives for Information and related Technology)! (COBIT) (ISACA, COBIT 4.1,2007). Kerangka kerja tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam Tata Kelola TI. Peran dan fungsi utama dalam Tata Kelola TI mencakup dua hal utama, yaitu: pengaturan (govern) dan pengelolaan (manage) seperti terlihat dalam Gambar 1.2 (ISACA, Integrating COBIT into the IT Audit Process (planning, Scope) Development, Practices), 2006). Pengaturan (govern) mencakup hal-hal apa yang mendasari tata kelola tersebut yang ditentukan melalui pendefmisian strategi dan kontrol. Contoh kerangka kerja yang masuk dalam cakupan ini adalah COBIT.
3. Audit Tata Kelola Teknologi Informasi
Audit ini bertujuan khusus untuk memeriksa pengelolaan seluruh sumber daya TI (termasuk di dalamnya manajemen organisasi dan pimpinan), apakah dapat mendukung dan sejalan dengan strategi bisnis.
Sumber :